Daerah  

Sungai Halaban Tercemar Limbah Pabrik, PT Pinang Sakti Akui Kebocoran

Share

Besitang, Armadaberita.com – Pencemaran Sungai Halaban di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, akhirnya terungkap. PT Pinang Sakti mengakui bahwa kerusakan tempat penampungan limbah milik mereka menjadi penyebab limbah mencemari sungai.

Humas PT Pinang Sakti, Superiadi, menjelaskan bahwa keretakan pada bak penampungan limbah terjadi akibat pergeseran tanah. “Tempat penampungan limbah kami mengalami keretakan karena tanahnya turun, sehingga limbah mengalir keluar dan mencemari sungai,” ujar Superiadi, Kamis (23/1/2025).

Meski perusahaan telah mengakui kesalahan, warga Desa Halaban tetap mendesak PT Pinang Sakti untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Mereka meminta perusahaan segera memperbaiki fasilitas limbah dan memulihkan kondisi sungai yang tercemar.

“Alasan seperti ini tidak bisa diterima begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini dan memulihkan air sungai,” kata salah seorang warga yang terdampak.

Warga juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan industri di sekitar kawasan tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.

Superiadi menyebutkan, pihak perusahaan telah memulai perbaikan bak penampungan yang rusak dan berupaya memulihkan kondisi sungai. “Kami sedang melakukan langkah-langkah perbaikan dan pemulihan untuk mengatasi masalah ini,” jelasnya.

Namun, warga berharap perusahaan tidak hanya melakukan perbaikan sementara, tetapi juga meningkatkan sistem pengelolaan limbah agar sesuai dengan aturan. Transparansi dan komitmen jangka panjang terhadap pelestarian lingkungan juga menjadi tuntutan utama masyarakat.

Warga berharap pemerintah dan lembaga lingkungan hidup segera menyelidiki kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terkait limbah dapat dikenakan sanksi berat, seperti denda hingga miliaran rupiah atau pencabutan izin usaha.

Hingga kini, masyarakat sekitar masih merasakan dampak langsung dari pencemaran ini. Mereka berharap semua pihak yang bertanggung jawab segera bertindak demi memperbaiki kondisi sungai dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Desa Halaban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *