Medan, ArmadaBerita.Com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya dalam memberantas judi online (Judol) yang kian marak. Baru-baru ini, OJK telah memblokir 10.000 akun rekening yang diduga kuat terafiliasi judi online. Dari jumlah itu, 14 akun rekening yang diblokir berasal dari Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien saat membuka Media Gathering dengan tema “Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut”, Senin (18/11/2024) malam.
Acara ini digelar di Marianna Resort Samosir selama dua hari, Senin – Selasa (18-19/2024), dihadiri sejumlah wartawan ekonomi yang sehari-hari meliput di Kantor OJK Provinsi Sumut.
Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut ini, dihadiri Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Edukasi & Pelindungan Konsumen OJK Sumut Yovvi Sukandar, Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumut Yusri, Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Sumut Togi Hendrik Siagian.
Disebutkannya, untuk menekan aktivitas judi online ini, OJK bekerja sama dengan instansi terkait. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan sudah ada penurunan aktivitas judi online.
“Memang aktivitas judi online itu sudah menurun, tapi kami mengingatkan akan terus mengawasi dan akan memblokir rekening jika terbukti berafiliasi judi online,” tegasnya.
Muttaqien menyebutkan dalam menangani judol ini, kewenangan OJK juga terbatas dan hanya bisa melakukan pemblokir. Hingga saat ini, secara nasional OJK sudah memblokir 10.000 rekening, 14Â di antaranya dari Sumut.
Dijelaskannya, sasaran judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal itu saat ini merambat generasi Z seperti anak-anak SMA.
Muttaqien juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktek judi online.
“Jika tetap membandel, kita akan blokir rekening penggunanya,” katanya.
Judol ini lanjutnya, juga sudah merambat ke daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Dimana dapat akses internet mereka bisa melakukan aktivitas tersebut.
Menurutnya daerah 3T, menjadi daerah paling rawan seperti di Nias, meskipun mereka tidak mempunyai rekening di bank.
“Mereka menggunakan top up jasa pembayaran dompet digital e-wallet seperti aplikasi DANA, LinkAja, Gopay, OVO dan sebagainya untuk melakukan judi online tersebut,” ucapnya.
Karena itu, OJK pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Oktober 2024 sasarannya perbanyak literasi dan edukasi ke anak-anak SMA seperti di Nias.
Muttaqien mengatakan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 menambah banyaknya tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Selain UU P2SK, OJK juga merespon Presiden baru dengan sekira 50 Kementerian ditambah Kepala Daerah yang baru. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.