armadaberita.com | MEDAN — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil menangkap Hadly Hasyim Masyhuri Munte, terpidana kasus penipuan yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4) di rumah terpidana di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH menjelaskan, Hadly awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan Hadly terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hadly mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation dan menjanjikan kerjasama pasokan sawit kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Untuk itu, ia meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta. Namun, kerjasama tersebut tak pernah terwujud dan uang korban tidak dikembalikan.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Setelah penyidikan, kasus ini diproses hukum dan kini Hadly akan menjalani masa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Adre.
Usai ditangkap, Hadly langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Selatan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman penjara. (*)