Armadaberita.com – Pemerintah Jerman meloloskan undang-undang yang menyatakan bahwa orangtua yang tidak memberikan imunisasi campak terhadap anak-anaknya, akan terkena denda ribuan dolar.
Undang-undang yang berlaku mulai Maret 2020 ini mewajibkan orangtua untuk melakukan imunisasi campak pada anak yang berusia enam tahun dan lebih tua.
Nantinya, bukti imunisasi akan diberikan ketika anak itu masuk sekolah. Sementara mereka yang tidak mematuhinya akan dikenakan denda sebesar 2.500 Euro atau sekitar Rp38 juta (Kurs Rp15.525/Euro pada 18 Nov 2019)
Dikutip dari Independent pada Senin (18/11/2019), Menteri Kesehatan Jerman, Jens Spahn mengatakan bahwa vaksinasi wajib dilakukan karena meningkatnya kasus campak yang sangat menular dan berpotensi mematikan.
“Ini tentang melindungi yang paling lemah, anak-anak yang tidak bisa divaksinasi sampai dengan setahun pertama kehidupan,” kata Spahn.
Bukan hanya anak-anak yang wajib imunisasi. Orang dewasa yang lahir setelah tahun 1970 dan bekerja di lingkungan anak-anak seperti sekolah, rumah sakit, tempat penitipan, dan lembaga publik lain juga harus divaksin. Pengecualian hanya diizinkan dengan alasan medis yang disetujui dokter.
Anak-anak di atas enam tahun harus divaksin sebelum 31 Juli 2012. Selain itu, sekolah dan lembaga terkait diminta melaporkan orangtua yang tidak melakukan imunisasi ke otoritas kesehatan setempat.
Terkait kritik para antivaksin terhadap regulasi ini melanggar kebebasan individu, Spahn mengatakan bahwa dia tidak ingin menempatkan orang lain berada dalam risiko demi kebebasan personal.
“Kebebasan juga berarti bahwa saya tidak akan menempatkan risiko yang tidak perlu dan itulan mengapa, dari sudut pandang menjaga kebebasan, undang-undang ini adalah undang-undang yang baik karena melindungi kebebasan dan kesehatan,” ujarnya dikutip dari New York Post. (sumber: liputan6.com)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.