NEWS  

Lailatul Badri Gencar Sampaikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri membantu warga yang hadir pada agenda Sosper tentang penanggulangan kemiskinan di Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Di tengah kondisi hujan mengguyur Kota Medan dan banjir melanda beberapa titik, semangat Lailatul Badri, A,Md. Anggota DPRD Kota Medan, tak surut dalam menyikapi pentingnya penanggulangan Kemiskinan.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Hanura PKB itu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon,No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (9/2/2025).

Demikian juga warga yang antusias datang dalam kondisi diguyur hujan lebat dan banjir. Mereka dengan semangat. “Hujan deras sempat mengkhawatirkan, tapi Alhamdulillah sosialisasi ini bisa terlaksana,” ujar Lailatul Badri.

Dalam Sosper tersebut, di hadapan ratusan masyarakat, Laila menyampaikan ada tujuh jenis program penanggulangan kemiskinan yang bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan.

Laila menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2015. Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Program tersebut yakni, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman.

“Yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yg diusulkan dalam musyawarah kelurahan atas usulan kepling dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial,” ungkap Laila.

Dalam Sosper tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Di antaranya, ada pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu.

Warga lainnya, mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu.

Menyahuti pertanyaan warga yang mempertanyakan proses untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, mewakili Dinas Sosial mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS. (Asn/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *