NEWS  

Lailatul Badri Harap Pemko Medan Maksimalkan Perda Trantibmum

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) dalam upaya menciptakan kondusivitas di Kota Medan.

Harapan ini disampaikan, Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) di dua lokasi ; Jalan Pahlawan/ Batu Putih , Medan Perjuangan dan Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, Minggu (20/4/2025).

Lahirnya Perda ini, kata Lailatul Badri itu, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

“Makanya, masyarakat wajib faham mematuhi Perda ini.Dan kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan ini mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” ujarnya.

Dijelaskan wanita yang akrab disapa Lela ini, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan.

Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

“Termasuk terkait penanganan pedagang kaki lima, harapannya Pemko Medan melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Lela juga mengharapkan Pemko Medan harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.

“Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” paparnya.

Diketahui Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Dalam pertemuan ini berbagai persoalan masyarakat mengemuka terutama bantuan sosial ( bansos) baik PKH dan lainya. Dan diakhir pertemuan, Lela tak lupa menyampaikan ucapan Selamat Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April kepada seluruh kaum perempuan di Kota Medan.

“Saya atas nama pribadi dan sebagai perwakilan masyarakat menyampaikan selamat Hari Kartini kepada seluruh kaum perempuan yang hadir disini, termasuk di Kota Medan secara khusus,” tutup Lela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *