NEWS  

Miris! Petugas Sampah Medan Polonia Terpaksa Rogoh Kocek Pribadi, Ombudsman: Jangan Biarkan Soal Administrasi Ganggu Layanan Publik

Ilustrasi: petugas kebersihan sedang menarik gerobak sampahnya di jalanan
Share

Armadaberita.com | MEDAN – Kisruh uang BBM petugas kebersihan di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terus menuai sorotan. Para petugas pengangkut sampah mengaku tidak menerima uang bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp20 ribu per hari selama tujuh bulan terakhir, sejak September 2024 hingga Maret 2025.

Akibatnya, mereka harus merogoh kocek pribadi demi tetap menjalankan tugas mengangkut sampah warga dengan becak motor.

“Minjam dulu sana-sini, nanti kalau sudah gajian baru tutup,” ujar salah satu petugas yang berharap Pemko Medan segera menyelesaikan persoalan ini.

Total kerugian akibat belum dibayarkannya hak tersebut ditaksir hampir mencapai Rp100 juta. Uang BBM ini biasanya diberikan dalam bentuk tunai, namun mulai Januari 2025 sistem pembayaran diubah menjadi voucher untuk ditukar di SPBU.

Sayangnya, pelaksanaannya belum jelas, dan para petugas mengaku tidak pernah diberi penjelasan yang memadai soal skema baru ini.

Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis, membenarkan keterlambatan penyaluran BBM sejak awal 2025. Ia menyebut perubahan sistem ke voucher menjadi penyebab utama, namun belum memberi penjelasan detail soal pelaksanaannya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut turut menyayangkan persoalan ini. Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menilai perubahan skema pembayaran semestinya dirancang dengan matang agar tidak mengganggu operasional petugas angkut sampah.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika tidak dimitigasi sejak awal, maka dampaknya langsung ke masyarakat—sampah tidak diangkut, layanan kebersihan terganggu. Kita minta pihak kecamatan Polonia segera menyelesaikan ini,” tegas Herdensi, Senin (21/4/2025) malam.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan Pemko Medan terhadap pelaksanaan program di lapangan, terlebih karena pelayanan publik merupakan salah satu prioritas dalam visi-misi Wali Kota Medan, Rico Waas.

“Intinya, sejak awal harus disampaikan ke petugas bahwa akan ada perubahan sistem. Jangan tiba-tiba, lalu membiarkan petugas bingung dan masyarakat yang kena imbas,” tambahnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Medan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menelusuri masalah ini. Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak kecamatan.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Fauzi, bahkan menyebut ada dugaan intimidasi terhadap petugas yang dipaksa menandatangani pernyataan fiktif bahwa mereka telah menerima uang BBM periode Juli–Desember 2024. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ke ranah dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Para petugas kini hanya berharap hak mereka dipenuhi, dan pelayanan kebersihan bisa kembali normal tanpa harus terus dikorbankan oleh persoalan administrasi yang tak kunjung selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *