NEWS  

Polsek Beringin Tangkap Bandrek, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Tim Tekap Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap MH alias Bandrek (31) Warga Dusun VIII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan penggelapan sepeda motor, Jumat (15/5/2020).

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing mengatakan ditangkapnya Bandrek terkait laporan korban, Siti Fadiah (16) Warga Dusun Bali, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Sedang, karena meminjam sepeda motor korban sejak Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 14.30 sore lalu.

Namun sejak hari itu, pelaku dan kendaraan korban tak lagi kelihatan. Padahal, pelaku membawa sepeda motor korban dengan modus meminjam.

“Sejak dipinjam pelaku, korban menunggu sampai larut malam, namun pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang,” terang AKP MKL Tobing, Sabtu (16/5/2020).

Dari laporan tersebut, jelas Kapolsek, Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (15/5/2020) MH alias Bandrek berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Simpang Pasar 1, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin.

Setelah dilakukan interogasi, MH alias Bandrek mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pemeriksaan polisi.

“Terhadap MH alias Bandrek dikenakan Pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tegas AKP MKL Tobing. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *