Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tiga pelaku pembunuhan memperagakan cara menganiaya korbannya, Rizky Andika (29) yang ditemukan berdarah-darah dilahan eks HGU PTPN 2 Jalan Sultan Serdang, Gang Perjuangan, Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/1/2020) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Peragaan dengan pola rekonstruksi tersebut dilakukan ketiga pelaku dihadapan polisi yang digelar dilapangan sepak bola Polresta Deli Serdang, Senin (24/2/2020) siang.
Dengan lancar, ketiga tersangka, Heru Saputra alias Heru (20) warga Dusun IV, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Darul Aswan alias Basir (23) dan Agustiono alias Agus (23) keduanya warga Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, memperagakan 9 adegan yang menewaskan korban saat dalam perjalanan ke rumah.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, bahwa sehari sebelum korban ditemukan berdarah-darah, tersangka Heru Saputra mendatangi tersangka Agustiono di rumahnya.
Saat bertemu korban, Agustiono mengatakan jika korban sudah pulang kerumahnya dan meminta uang kepada ibunya namun tidak dikasih.
Korban lantas sempat mengancam akan membunuh ibunya.Tidak lama kemudian, tersangka Darul Aswan bercerita kepada tersangka lainnya tentang korban yang mengancam ibunya karena tak diberikan uang.
Pada Senin (6/1/2020) sekira pukul 20.30 WIB, saat tersangka Heru Saputra dan Calvin Setiawan alias Celvin (perkaranya dimajukan duluan karena usianya dibawah umur), serta Darul Aswan dan Agustiono telah berada di rumah korban, melihat korban duduk di ruang tengah rumah.
“Di situ aku bilang ke korban ‘ngapain lagi kau ke rumah ibumu dan meminta uang serta mengancam akan membunuh ibunyamu?. Daripada kau (korban) membunuh nenek (ibu korban), kau ku aja yang bunuh duluan. Lalu memukul wajah korban berulang kali,” demikian pengakuan, Agustiono.
Penganiayaan itu berlanjut oleh tersangka Darus Aswan. Darus masuk ke dalam rumah dan langsung memarahi korban sambil mengatakan ‘Kau saja yang selalu membuat masalah’.
Tersangka Darul Aswan lantas memukul dada sebelah kanan, bagian mulut dan wajah korban dengan tangan kanannya. Sedangkan tersangka Celvin Setiawan menendang tangan korban dengan kaki kirinya.
Selanjutnya tersangka Darul Aswan menyuruh tersangka Agustiono mencari seutas tali dan mengikat tangan korban kebelakang. Lalu tersangka Darul Aswan dan tersangka Agustiono membawa korban dengan menggunakan sepedamotor ke ladang garapan lokasi korban ditemukan.
Tiba disana, tersangka Darul Aswan menurunkan korban dari sepedamotor, kemudian membakar tali yang mengikat tangan korban dengan menggunakan mancis milik tersangka Darul Aswan.
Selanjutnya tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya, tersangka Darus Aswan memukul pundak korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, pada bagian punggung korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan lutut kanan.
Sekira pukul 20.50 WIB, tersangka Calvin Setiawan datang ke lokasi korban ditemukan dan memukul korban dengan kaki kirinya. Tersangka Agustiono melemparkan sebatang pohon pisang kearah korban.
Sejurus kemudian, tersangka Heru Saputra memukulkan batang pohon pisang ketubuh korban dan tersangka Darul Aswan mengambil sebatang kayu ubi dan memukul korban.
Kasubnit Tipidum Polresta Deli Serdang Ipda Randy Anugrah menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 170 (2) ke 2e subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 (1) ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” sebutnya. (Ck)