Komisi 4 DPRD Medan Imbau OPD Tindak Tegas PT Karya Agung yang Diduga Tak Memiliki Amdal

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pencemaran Lingkungan dari perusahaan yang berada di Medan Belawan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (22/4/2025) ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri para anggota komisi 4 lainnya.

RDP ini didasari adanya temuan di lapangan terkait permasalahan PBG bangunan pagar PT. Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Selain itu, setelah dilakukan pembahasan lebih dalam ternyata perusahaan tersebut belum ada izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atas pembuangan limbah yang langsung ke laut.

Melihat permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan kepada perusahaan untuk berhenti beroperasi sesuai aturan yang berlaku sebelum memiliki izin, baik PBG, izin AMDAI, maupun B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Menyikapi pengaduan dan keresahan masyarakat tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan tersebut dengan mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II.

Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan karena sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

RDP dengan pembahasan serius ini dihadiri beberapa OPD Pemko Medan dari Dinas Sumber Daya Manusia, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Moda ldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Kemudian dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dina Perhubungan Kota Medan, Camat Medan Belawan, Lurah lokasi setempat, dan pimpinan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *